Ariel Jadi Tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Selasa, 22 Juni 2010 06:40
LINTAS INDONESIA -"Ariel sudah dijadikan tersangka dikenakan Undang-Undang Pornografi," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Pol. Ito Sumardi saat dikonfirmasi melalui telepon selular di Jakarta, Selasa.

Ito mengatakan penyidik juga menahan penembang lagu "Ada Apa Denganmu" itu sejak Selasa (22/6) di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.

Jenderal polisi bintang tiga itu tidak menjelaskan kronologis menetapan tersangka dan penahanan terhadap Ariel.

"Secara lengkap tanya Humas," ujar Ito.

Ito juga belum mengungkapkan status terhadap kekasih Ariel, Luna Maya maupun pembawa acara, Cut Tari yang diduga terlibat pada video porno itu.

Saat ini, penyidik Unit III Perempuan dan Anak Direktorat I Keamanan Trans Nasional Bareskrim Mabes Polri menangani kasus peredaran video porno yang diduga melibatkan Ariel dan Luna Maya, serta Ariel dan Cut Tari.

Ketiga figur terkenal itu terancam terkena pasal berlapis karena secara sadar mendokumentasikan hubungan intim yang menyebar kepada masyarakat sehingga menjadi tindakan asusila.

Ketiganya dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara 12 tahun, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar dan Pasal 282 tentang asusila Kitab Undang-undang Hukum Pidana.(ant/rudi)
 
Baner