Didiek Darmanto : Jika nanti keduanya dipanggil tetap tidak datang, maka akan dilakukan pemanggilan paksa
Senin, 05 Juli 2010 10:53
LINTAS INDONESIA- mantan Menteri Hukum dan HAM,Yusril Ihza Mahendra, menolak untuk diperiksa karena mempertanyakan legalitas jabatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia.

sementara Hartono Tanoesudibyo, mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika, mangkir dari panggilan penyidik karena yang bersangkutan sedang berada di luar negeri.

Kapuspenkum Kejagung menyatakan, tim kuasa hukum Hartono Tanoesudibyo bersikap kooperatif, dan menyatakan siap menyampaikan panggilan dari penyidik Kejagung tersebut.


Kejaksaan Agung akan memanggil ulang tersangka dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum, Hartono Tanoesudibyo dan Yusril Ihza Mahendra, untuk diperiksa penyidik pada 12 Juli 2010.

"Pemeriksaan dilakukan kembali pada 12 Juli 2010, surat pemanggilannya sudah selesai dan siap dikirimkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Didiek Darmanto, di Jakarta.

Dikatakannya, jika keduanya tidak hadir dalam pemeriksaan pada 12 Juli 2010, maka akan merugikan dirinya sendiri karena tidak bisa menyampaikan alibi dalam pemeriksaan.

"Jika nantinya dua dipanggil tetap tidak datang, maka akan dilakukan pemanggilan paksa," kata Didiek.

Terkait belum ditempuhnya langkah penahanan terhadap Yusril Ihza Mahendra meski alat bukti sudah mencukupi, ia menyatakan kejaksaan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah.

"Tentunya harus didengar dulu keterangan (tersangka), baru ada upaya lain, tidak bisa langsung ditangkap karena itu bukan perbuatan tertangkap tangan," katanya.(ant/budi)
 
Baner